Polres Sidoarjo akhirnya menangkap SBD (50), mantan kades Sidomojo, Kecamatan Krian yang menjadi aktor video syur yang kini menyebar luas. SBD ditangkap Polres Sidoarjo, di GOR Sidoarjo, Minggu 22 November malam.
Untuk menyungkap kasus ini, polisi Senin (23/11/2009) siang, langsung mengeler tersangka SBD ke lokasi di kawasan Pacet Mojokerto yang digunakan ajang mesum. Selain SBD, polisi juga mengajak serta SPT (40), yang merupakan pemeran wanita dalam aksi mesum itu.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Agung Pribadi yang memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP), mengatakan tersangka SBD menunjukkan hotel yang digunakan untuk adegan syur itu.
"Untuk SBD sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan dan pornografi," ujarnya.
Setelah ditangkap, SBD dimintai keterangan terkait adegan syur itu. Termasuk, bagaimana rekaman itu bisa menyebar luas hingga membuat geger warga.
Sebelumnya, Polres Sidoarjo memeriksa SPT, warga Dusun Tambak Tengah, Desa Tambak Kemerahan yang merupakan pemeran wanita video mesum SBD, mantan Kades Sidomojo, Kecamatan Krian. Sejauh ini, polisi masih menetapkan SPT sebagai tersangka sesuai pasal 284 (perzinahan).
Untuk kasus pornografi, karena video mesum itu sudah beredar, polisi akan berkoordinasi dengan Polres Mojokerto. "Locus delicty (lokasi kejadiannya) kan di Pacet. Selain SPT, polisi juga memintai keterangan MDI, suami SPT," kata Agung.
Dari keterangan SPT, aksi mesumnya dengan SBD dilakukan sebanyak 10 kali di hotel yang berada di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto sejak awal Tahun 2008 sampai akhir 2008. SPT juga mengakui kalau aksi mesumnya itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Menurut pengakuan SPT, dia kenal dengan SBD kala menjadi Kades Sidomojo. Saat itu ada acara senam di halaman balai desa Sidomojo. Dari perkenalan itulah, kemudian berlanjut dengan aksi mesum.
SBD pun akhirnya mengajaknya ketemuan dan berlanjut ke hotel di Pacet. Setiap kali memadu kasih di hotel, mereka berangkat menggunakan sepeda motor. Keduanya berangkat ke Pacet siang hari dan menyewa hotel disana. Bahkan, beberapa kali SPT yang membayar sewa hotel itu.
Kedua aktor video mesum SBD dan SPT dikeler polisi menuju hotel di Pacet Mojokerto. Keduanya diminta menunjukkan lokasi kamar berkencan. Terungkap jika keduanya berkencan di Hotel Kartika Purnama Pacet Mojokerto dengan tarif Rp90.000.
Setiap kali berkencan, keduanya mengaku menyewa kamar hotel. Sedangkan saat adegan syur yang direkam itu, mereka menyewa kamar nomer 23 Hotel Kartika Purnama. SBD tidak menduga rekaman syurnya itu lantas menyebar luas melalui ponsel.
Ponsel yang dipakai merekam, oleh SBD telah dijualnya ke sebuah gerai ponsel di kawasan Krian. Semula ponsel itu hendak diservis karena rusak. Namun karena pelayan gerai ponsel menyatakan ponsel itu tidak bisa diperbaiki, maka ponsel tersebut dijualnya.
SBD mengaku khilaf telah merekam adegan syurnya saat berkencan dengan SPT, warga Tambak Kemerahan, Krian. "Saya tidak tahu siapa yang mengedarkan video mesum tersebut. Sebab ponsel itu sudah saya jual," aku SBD kepada polisi.
Pria berkacamata ini diperiksa intensif sejak ditangkap polisi, Minggu 22 November malam lalu. Setelah berulang kali dibujuk, SBD akhirnya mau bertemu polisi dan dibawa menuju Mapolres Sidoarjo. Dia menemui polisi yang menyanggongnya di GOR Delta Sidoarjo setelah keluar dari pelariannya di Jombang.
SBD bakal dijerat dengan pasal perzinahan, polisi berencana menjeratnya dengan tudingan melanggar pasal 4 jo pasal 29 UU 44/2008 tentang pornografi. Jika terbukti AS terancam denda dan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara(okezone)
- Recent Posts
- Comments
link ads
Photos on Flickr
Advertisement