Ritual Pengobatan Sambil Menginjak Al-Qur`an

Rizwan (41), warga pendatang berprofesi dukun di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung yang melakukan ritual pengobatan sambil menginjak Al-Qur`an, diamankan Polres Indragiri Hilir, Jum`at (11/12). Penangkapan dukun yang mengaku bisa mengobati berbagai macam penyakit ini berkat laporan masyarakat setempat yang resah dengan ulahnya.

Menurut informasi yang diperoleh Antara dari lapangan, memang sejak beberapa waktu lalu Rizwan telah melakoni pekerjaan sebagai dukun yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Yang membuat warga tertarik dengan pengobatannya, karena dari beberapa warga yang berhasil diobatinya ada yang sembuh dari penyakit yang dideritanya. "Tak heran membuat warga banyak yang datang berobat ketempat ia membuka prakteknya di rumah yang disewanya didesa ini. Namun warga merasa aneh dan tersinggung dengan praktek dukun yang dinilai `nyeleneh` ini," ungkap Amat (47), warga Simpang Gaung kepada Antara, Ahad (13/12).



Penangkapan Rizwan bermula saat ini membuka praktek pengobatan pada Jum`at (11/12) malam. Saat itu sekitar puluhan warga mendatangi tempat prakteknya untuk berobat. Ketika itulah ia mulai berulah dengan melakukan praktek pengobatan sambil menginjak Al-Qur`an dan merapal mantera-mantera, selain itu satu buah Al-Qur`an lagi diletakkan diatas kepalanya.

Saat ia menjalankan aksinya itulah langsung ditangkap oleh anggota polisi setempat. Penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan praktek pengobatan menyimpang yang dijalankannya tersebut. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Achmad Kartiko, S.IK MH ketika dikonfirmasi melalui Perwira Humas AKP Robinson Saragih, Minggu (13/12) membenarkan dukun Rizwan saat ini telah diamankan di Mapolres Inhil.

Malam penangkapan itu juga tersangka dibawa ke Mapolres Inhil dari Polsek Gaung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aksinya tersebut. "Saat ini tersangka dan barang bukti berupa Al-Qur-an telah diamankan di Mapolres dan kasus ini masih dilakukan penyelidikan. Bila terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.(republika.co.id)
Share On
Tags: Nasional

Disclaimer :

Komentar terkait artikel ini termasuk isi komentar menjadi tanggung pemberi komentar dan bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan kami. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Kami akan menimbang setiap laporan, memutuskan untuk menayangkan atau menghapus komentar tersebut.